Monday May 21

Polling

Bagaimana penerapan akuntansi pemerintahan di pemerintah daerah anda ?





Results

Penerapan Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Pelatihan

Dalam rangka meningkatkan kualitas penganggaran di Pemerintah Daerah, khususnya untuk mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran serta menciptakan proses pembangunan yang berkesinambungan, pemerintah melakukan terobosan dengan mengamanatkan penggunaan pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) atau yang sering juga disebut dengan Medium Term Expenditure Framework (MTEF).

Pendekatan KPJM tersebut diamanatkan oleh UU 17/2003 dalam bagian penjelasan dengan redaksional sebagai berikut :

Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju.

Selanjutnya, dalam PP 58/2005 pasal 36 dan Permendagri 13/2006 pasal 90, amanat tersebut diatur dalam sebagai berikut :

RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.

KPJM merupakan pendekatan kontemporer dalam proses penyusunan anggaran. Pendekatan ini mencoba mengatasi permasalahan diskoneksi antara perencanaan dan penganggaran. Pendekatan ini juga memiliki terobosan untuk menciptakan kesinambungan kebijakan. Permendagri 13/2006 dalam ketentuan umum mendefinisikan KPJM sebagai berikut :

Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.

Secara mekanistis, terdapat dua hal yang dilakukan dalam KPJM, yaitu; pertama, merumuskan kebijakan prioritas melalui proses evaluasi yang sistematis dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Kedua, penyusunan prakiraan maju berdasarkan kebijakan prioritas yang telah ditetapkan.

Prakiraan maju adalah fitur pendekatan KPJM yang sangat penting. Prakiraan maju tidak sekedar mengisi kolom n+1 dan n+2, melainkan sebuah rencana anggaran yang harus menjadi komitmen bersama.

Penerapan KPJM di APBD 2009

Sesuai amanat PP 58/2005 dan Permendagri 13/2006, pendekatan KPJM harus dimulai pada tahun anggaran 2009. Hal tersebut dinyatakan dalam pasal 332 Permendagri 13/2006 sebagai berikut :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) tentang penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.

Sebagaimana dijelaskan dalam bagian sebelumnya, sebagai pendekatan yang berbasis kebijakan, penerapan KPJM dalam APBD 2009 sangat bergantung pada dokumen perencanaan yang ada, khususnya RKPD 2009. Permasalahan muncul karena proses perencanaan 2009 belum menggunakan pendekatan KPJM sehingga hasilnya tidak konsisten dengan upaya penggunaan KPJM di APBD 2009. Oleh karena itu dibutuhkan beberapa terobosan sebagai berikut:

  1. TAPD harus menyiapkan kerangka fiskal dalam perspektif tiga tahun sebagai dasar penentuan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2009, serta dasar penentuan prakiraan maju 2010 dan 2011.
  2. KUA dan PPAS memberikan informasi awal tentang prakiraan maju untuk disepakati bersama DPRD sebagai komitmen bersama atas kesinambungan kebijakan pembangunan dalam jangka menengah.
  3. Penyusunan RKA PPKD dan RKA SKPD yang dilanjutkan dengan penyusunan Raperda APBD merupakan proses perhitungan angka anggaran secara lebih detail sesuai satuan harga yang berlaku. Pada proses ini dilakukan pula penajaman prakiraan maju yang perhitungan awalnya telah dilakukan pada saat KUA dan PPAS.
  4. Perda APBD mengesahkan informasi tentang prakiraan maju 2010 dan 2011 sebagai komitmen kesinambungan pembangunan.

Pada halaman berikut disampaikan tabel yang dapat dijadikan pertimbangan sebagai informasi tambahan di KUA, PPAS dan Perda APBD sebagai instrumen kesepakatan tentang prakiraan maju.

Sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah, kami mengusulkan tata cara dan mekanisme penerapan KPJM pada APBD 2009, khususnya tata cara pengisian tabel yang dimaksud, dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2009 yang sedang disiapkan.