BLUD, Status Baru RSUD dr. Soegiri Lamongan
Monday, 14 February 2011 02:37
Pada tanggal 9 September 2009, RSUD dr. Soegiri Lamongan resmi menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Sebelumnya, sebagai salah satu SKPD, RSUD memiliki kesamaan dengan SKPD-SKPD lainnya di Kabupaten Lamongan. Konteks sama di sini mencakup pengelolaan keuangan, mekanisme pertanggungjawaban, struktur organisasi, dan aspek lainnya. Semenjak menerapkan PPK-BLUD, RSUD memperoleh fleksibilitas pengelolaan keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Tujuan utamanya adalah agar terjadi peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat.
Sebagai sebuah BLUD, RSUD dr. Soegiri menghadapi berbagai tantangan besar, salah satunya adalah adalah pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan. Status hukum BLUD tidak terpisah dari pemerintah daerahnya. Salah satu konsekuensi dari hal ini adalah adanya keharusan untuk menggabungkan laporan keuangan BLUD dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, BLUD harus menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagaimana diatur oleh PP No. 24/2005.
Secara umum, pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari APBD sehingga dari tahap penganggaran hingga pelaporan, BLUD harus menginduk ke Pemerintah Daerah (lihat gambar).

Sementara itu, di dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa “Akuntansi dan Laporan Keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.” Sebagai sebuah rumah sakit pemerintah, RSUD dr. Soegiri tentu masuk ke dalam kategori sebuah organisasi nirlaba. Dengan demikian, penyusunan laporan keuangan RSUD dr. Soegiri sebagai BLUD seharusnya mengikuti ketentuan PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba.
Selain keunikan dalam pelaporan keuangannya, yaitu bahwa sebuah BLUD harus menghasilkan dua jenis laporan keuangan, beberapa perbedaan mendasar antara pengelolaan keuangan BLUD dengan SKPD adalah:
- BLUD boleh menggunakan pendapatan yang diterima dari masyarakat untuk kegiatan operasionalnya tanpa harus menyetorkan ke rekening kas daerah. Namun, hal ini bukan berarti BLUD tidak berkewajiban melaporkan penerimaan pendapatan tersebut kepada Pemerintah daerah.
- BLUD boleh memiliki rekening bank yang terpisah dari rekening kas daerah. Rekening tersebut boleh digunakan untuk mengelola pendapatan dan belanja secara bersama-sama. Dalam laporan keuangan Pemerintah daerah, rekening BLUD ini masuk sebagai bagian dari Kas Daerah.
- Dokumen-dokumen yang digunakan untuk penatausahaan boleh berbeda. BLUD dapat menyesuaikan dokumen-dokumen yang mereka gunakan sesuai dengan nature business mereka.
Pada dasarnya, semua jenis SKPD dapat dikelola dengan menggunakan pola BLUD selama telah memenuhi prasyarat yang ada. Namun, di lapangan, kita akan menjumpai bahwa sebagian besar SKPD yang dikelola dengan pola BLUD adalah Rumah Sakit Daerah. Kemungkinan besar, fenomena ini merupakan respon pemerintah daerah terhadap UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengamanatkan bahwa RS yang didirikan oleh Pemerintah Daerah harus berbentuk Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan BLUD. Amanat UU tersebut harus dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU diundangkan. Artinya, di tahun 2011, semua RS Daerah yang masih berbentuk SKPD pun harus berubah menjadi BLUD.



