PNS dan Sistem Pensiunnya
Monday, 14 February 2011 01:04
Harus diakui bahwa PNS masih menjadi profesi yang paling diminati oleh kebanyakan orang Indonesia. Kemungkinan besar, alasan seseorang memilih menjadi PNS adalah kepastian masa tua yang cukup terjamin melalui sistem pensiun yang diberlakukan.
Pensiun ini sendiri merupakan penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang mantan pegawai yang sudah tidak bekerja lagi dalam rangka membiayai hidupnya. Pensiun juga dianggap sebagai balas jasa atas pengabdian mantan pegawai negeri sipil pada negara. Hak atas pensiun diberikan bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS jika hingga saat pemberhentiannya ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun. Aturan umumnya seperti itu, tetapi ada kasus-kasus khusus yang memungkinkan PNS mendapatkan hak pensiun walaupun belum memenuhi syarat tersebut. Batas usia pensiun secara umum adalah 56 tahun namun dapat diperpanjang sesuai jabatan dan aturan yang berlaku. Peraturan perundangan terbaru yang mengatur hal ini adalah PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
Apabila seorang pegawai hidup sampai dengan usia pensiunnya, jelas uang pensiun pegawai terkait akan dibayarkan sampai ia tersebut meninggal dunia. Yang menarik dari sistem pensiun PNS adalah adanya jaminan bahwa pembayaran pensiun akan dibayarkan ke janda/duda yang bersangkutan jika pegawai tersebut meninggal selagi masih aktif sebagai pegawai dengan catatan pasangannya tersebut tercatat di bagian kepegawaian (pasangan sah). Beberapa perusahaan juga ada yang memiliki peraturan seperti itu, namun jangka waktu “pesangon kematian” untuk janda/dudanya hanya berlaku satu tahun setelah pegawai meninggal dunia. Sedangkan di sistem PNS, janda/dudanya akan mendapatkan pensiun sampai dengan janda/duda tersebut meninggal dunia. Artinya, negara pasti menanggung beban yang sangat besar untuk uang pensiun ini.
Menurut data di Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, setiap tahun pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 25 triliun per tahun untuk membayar pensiunan PNS beserta janda/dudanya. Jumlah tersebut akan terus meningkat dengan perkiraan pada tahun 2019, jumlah PNS yang pensiun mencapai 5 juta orang, sehingga dana yang dibutuhkan untuk membayar pensiun adalah 6,1 triliun per bulan atau 72 triliun per tahun.
Sepertinya, pemerintah perlu memikirkan aturan main baru mengenai hal ini. Apalagi, seiring majunya teknologi kedokteran dan kesadaran tentang kesehatan, usia harapan hidup di Indonesia di tahun-tahun mendatang akan meningkat. Apakah pemerintah kita lebih memilih untuk terus membebani APBN untuk pengeluaran ini ataukah mulai berusaha memikirkan sistem yang baru?



