Berita
Perda, Anggaran Rp 1,2 trilun terancam terbuang
Peraturan daerah (perda) merupakan payung kebijakan pembangunan yang mestinya dapat diaplikasikan dengan mendapat dukungan masyarakat. Namun, Perhimpunan Pembentuk Peraturan Daerah Indonesia (PERDA Indonesia) menilai bahwa proses penyusunan peraturan daerah selama ini masih kurang melibatkan masyarakat. Pengabaian keterlibatan masyarakat dalam penyusunan perda berimbas pada banyaknya perda yang sudah disahkan tapi kemudian sulit diterapkan bahkan dibatalkan. Merujuk data yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM akhir Mei 2011, terdapat sekitar 4000 perda yang sedang dikaji ulang untuk dibatalkan.
Proses pembentukan satu perda minimal menghabiskan anggaran sekitar Rp300 juta, artinya 4000 perda yang menanggung anggaran Rp1,2 triliun akan terbuang sia-sia. “Rp1,2 trilun itu uang rakyat yang dihabiskan sia-sia.” Ujar Ellena F Manambe, Sekjen PERDA Indonesia. Oleh karena itu, harus ada linearitas antara perda yang dibuat dengan peran masyarakat dalam proses pembentukan. Sehingga perda yang dibuat dapat mengakomodasi kualitas dan substansi yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
http://nasional.vivanews.com/news/read/228874-abaikan-warga--rp1-2-t-sia-sia-untuk-perda
Uji Materiil: UU Perimbangan Keuangan Daerah
Anggota DPD Kalimantan Timur akan mengajukan Uji Materiil atau Judical Review atas UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah kepada Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilatarbelakangi tak sebandingnya pembagian porsi 15,5 % yang didapat daerah penghasil (Kaltim) dengan kebutuhan dan nasib masyarakat selepas SDA berupa migas habis di tanah Kaltim. Menurut anggota DPD pemilihan Kaltim Luther Kombong bahwa dengan memperoleh porsi yang seimbang, kaltim dapat mempersiapkan peralihan menuju pembangunan SDM untuk menciptakan sektor jasa yang mampu memenuhi keberlanjutan masyarakat Kaltim tatkala migas yang tak bisa diperbarui itu habis. Gugatan ini diharapkan dapat didaftarkan pada Juli nanti.
Gugatan tersebut ditegaskan Bambang Susilo, anggota DPD pemilihan Kaltim, bukan atas atas nama DPD secara kelembagaan tapi khusus DPD pemilihan Kaltim yang berjumlah empat anggota. Pengajuan Judicial Review oleh anggota DPD tak berpartai dan terpilih berdasar aspirasi langsung rakyat di daerah, menurut Luther berdasarkan hasil kaji pakar hukum, memiliki kedudukan hukum (legal formal) yang jelas. Beberapa daerah penghasil seperti Riau, Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Tengah sepakat untuk ikut ambil bagian dalam menggugat dilakukannya Judicial Review.
Terkait gugatan JR, Luther selaku Ketua Forum anggota DPR/DPD RI pemilihan Kaltim mengajukan porsi 50% atas dana perimbangan tersebut bagi Kaltim sebagai daerah penghasil. Untuk tahun 2010 saja, Kaltim hanya mendapatkan dana perimbangan sebesar Rp 17 triliun dari kontribusinya melalui PDRB sebesar Rp 315 triliun. Luther juga menilai pemerintah lalai untuk merealisasikan wacana pembangunan di perbatasan.
Pasal yang akan dilakukan Uji Materiil atau Judicial Review adalah Pasal 14 (e) dan 14 (f) tentang perimbangan pusat dan daerah dari UU No. 33 Tahun 2004. Soal persentase pembagian minyak bumi 84,5 persen pusat dan 15,5 persen daerah, gas bumi 69,5 persen pusat dan 30,5 persen daerah dianggap bertentangan dengan pasal 18 (a) dan 18 (b) yang mengatur hubungan keuangan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pusat dan daerah.
sumber: http://www.jpnn.com/read/2011/06/21/95829/UU-Perimbangan-Keuangan-Daerah-Diuji-Materiil-
Rp 3,4 triliun, Dana Bantuan Gempa Sumbar 2009 menguap
Gubernur Sumatera Barat Dana mengatakan dana bantuan gempa bumi Sumbar 2009 untuk pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat yang berjumlah Rp6,4 triliun baru tersalurkan sebesar Rp 3 triliun dan sisanya raib, menguap. Hal ini dituturkan Irwan usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD Irman Gusman di Gedung Nusantara II DPR RI, di sela-sela peluncuran Tour de Singkarak 2011, di Jakarta Jumat (20/05) malam.
Beliau mengatakan ketika Pemda meminta sisa dana (Rp 3,4 triliun) yang tersimpan di APBN ternyata sudah tidak ada. Padahal dana tersebut direncanakan untuk membangun infrastruktur berupa pembangunan 19 gedung perkantoran Pemerintah Daerah Sumatera Barat yang telah rusak dan hancur akibat gempa yang terjadi di tahun 2009.
Sebagai gubernur, tutur Irwan, dirinya berkewajiban untuk meminta sisa dana bantuan tersebut dengan berbicara kepada Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun BNPB menyarankan untuk meminta kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kemudian ke Dirjen Anggaran serta meminta penjelasan kepada Badan Anggaran DPR.
Menurut Badan Anggaran DPR, dana tersebut sudah kembali masuk ke Kemenkeu. Tak lama, datang surat dari Kementrian PU permasalahan pembangunan gedung itu diserahkan kepada kementerian terkait.
Akhirnya Irwan mengirim surat kepada Presiden SBY sebanyak dua kali. Jawaban Wapres saat itu menyatakan bahwa dana tersebut sudah tidak ada sama sekali. Bahkan Dirjen Anggaran Kemenkeu meminta pembangunan 19 gedung pemerintah didanai dengan APBD sumatera barat. Padahal dana provinsi tidak mampu untuk mendanai pembangunan yang sangat besar ini.
Agar pemerintah pusat mencairkan sisa dana tersebut, Irwan berinisiatif mengajukan usulan saat Musrenbangnas dua bulan lalu melalui kementerian dan lembaga terkait. Sayangnya hasil Musrenbangnas tidak menyetujui dengan alasan hal tersebut harus melalui BNPB. Tapi sampai sekarang dana tersebut belum ada juga di BNPB sendiri.
Hal ini menjadi ironis. Pemda Sumbar sebagai provinsi tercepat yaitu dalam waktu 3 bulan untuk menyalurkan bantuan terhadap 154 ribu rumah dan menyelesaikan secara tuntas penanganan korban gempa, harus mengalami dana bantuan gempa yang menguap.
sumber:
http://www.antaranews.com/berita/259525/rp34-t-dana-pembangunan-infrastruktur-sumbar-menguap
60 Desa di Mamuju Minta Pemekaran
Sebanyak 60 desa di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, mengusulkan untuk dimekarkan menjadi desa yang baru kepada pemerintah di Kabupaten Mamuju. Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Andi Rudi, di Mamuju, Kamis, mengatakan, sebanyak 60 desa di Mamuju telah mengusulkan kepada pemerintah di Mamuju untuk dimekarkan menjadi desa yang baru.
Menurut Andi Rudi, usulan pemekaran desa tersebut telah diusulkan pemerintah untuk dibahas di DPRD Mamuju namun dewan menolaknya karena desa yang meminta pemekaran tersebut belum memenuhi syarat.Rudi mengatakan desa-desa yang mengusulkan untuk dimekarkan banyak yang tidak memenuhi syarat karena jumlah penduduknya masih sangat sedikit, ditambah luas wilayahnya untuk dimekarkan juga sangat kecil, tidak mencapai 200 KK atau 1000 jiwa sesuai dengan persyaratan untuk menjadi desa yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu Rudi juga menyebutkan desa-desa tersebut luas wilayahnya tidak mencapai 800 hektar, yakni luasan minimal bagi sebuah desa untuk dimekarkan. Banyak desa yang wilayahnya juga masih bersengketa soal tapal batas.
Oleh karena itu, ujar Rudi, usulan pemekaran desa tersebut ditolak dewan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi desa definitif dan berkas permohonan pengajuannya dikembalikan ke desa itu untuk dilengkapi.
Di Mamuju sendiri saat ini telah terdapat sekitar 154 desa/kelurahan, dengan rincian 143 desa dan 11 kelurahan.
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/258345/60-desa-di-mamuju-minta-pemekaran
Aset Negara Rp 225 Triliun Telantar
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bahwa aset negara di sektor minyak dan gas tidak jelas pengelolaannya. Padahal, nilai aset telantar itu, menurut taksiran KPK, sekitar Rp 225 triliun. Barang milik negara itu berupa bangunan, tanah, rig, kapal laut, helikopter, serta mobil.
KPK sudah menyampaikan kajiannya kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas dan BP Migas sejak tahun 2008. Selanjutnya, Haryono mengatakan, pemerintah mesti segera mendata aset-aset negara itu. Sebab, potensi terjadinya penyelewengan keuangan negara sangat besar. Sayang, menurut dia, hingga kini proses pendataan itu belum juga ada hasilnya.
Haryono menduga, pemerintah mengalami kendala lantaran tidak punya data. Ia juga mengatakan, sewaktu ditangani Pertamina komplet, begitu diserahkan ke BP Migas hilang. Haryono mengatakan, aset-aset itu seharusnya masuk ke laporan keuangan pemerintah berapa pun nilainya, termasuk jika memang telah terjadi penyusutan. Karena itu, KPK melaporkan masalah ini langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (6/5/2011).
Menurut Haryono, Presiden SBY telah memerintahkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto bersama KPK mengatasi masalah aset negara ini. Dipo Alam akan mengusulkan adanya rapat terbatas untuk membahas laporan KPK itu. Pertemuan tersebut juga akan mengundang Direktorat Jenderal Migas dan BP Migas.
Pemerintah Australia Bantu Hibah Air Minum
Pemerintah Australia memberi suntikan dana hibah bagi program air minum di Indonesia. Untuk periode 2010 hingga 2011 dikucurkan dana sebesar AU$ 20 juta untuk 76 ribu sambungan air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurut Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah Kementerian Keuangan RI Andriansyah, dalam program ini dijalankan di 35 daerah. Sementara yang telah tersalurkan dan berjalan di 10 daerah, termasuk Jawa Timur.
Danah hibah ini diserahkan melalui pemerintah daerah yang kemudian dikelola oleh PDAM setempat. Setiap pemasang baru, masuk kategori sebagai MBR, hanya akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 500 ribu.
Beliau menambahkan, khusus di Jawa Timur sendiri ada empat daerah yang menerima dana hibah ini. Yakni Kabupaten Jombang, Bangkalan, Sidoarjo, serta Kota Malang. Dari program ini, sekarang telah terpasang 11.300 sambungan.
Konseler AusAID Benjamin Power sebagai prakarsa dana hibah mengatakan, terkait air bersih masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat di perkotaan. Mengingat kebutuhan air bersih sangat tinggi dan masyarakat masih kesulitan mendapatkannya. Karena itu, Pemerintah Australia bersama Pemerintah RI bekerjasama untuk menjalankan program air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui dana hibah ini. Hasil survei menunjukkan sebanyak 5 juta penduduk di perkotaan atau negara berkembang, 27 persennya tidak terlayani baik kebutuhan air minum.
Dalam kesempatan ini, Benjamin juga memberikan dana hibah sebesar Rp 29 miliar lebih, untuk pemasangan air minum MBR di wilayah Jawa Timur. Bantuan ini diberikan langsung kepada Kementrian Keuangan, Bappenas, serta Dirjen Cipta Karya, serta Pemerintah Kota Malang, sebagai salah satu daerah yang mendapatkan dana hibah.
Pemekaran Daerah Bebani APBN
Kementerian Dalam Negeri akan melakukan diseminasi Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Rabu 20 April 2011 besok. Rencananya, Mendagri Gamawan Fauzi dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan mendengarkan paparan Tim Ahli yang menyusun desain besar ini.
Sejumlah ahli yang terlibat antara lain Prof. Sadu Wasistiono (IPDN), Prof. Muhlis Hamdi (IPDN), Prof. Syafrizal (Unand), Prof. Pratikno (UGM), Prof. Eko Prasojo (UI), dan Prof. Mayling Oei Gardiner (UI).
Kemendagri menyatakan pemerintah memandang perlu adanya Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) jangka panjang, sebagai acuan pemekaran daerah agar lebih terkendali dan terarah.
Sejak 1999, Pemerintah dan DPR telah membentuk 205 daerah otonom baru (DOB) yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan adanya Desartada di Indonesia sampai 2025 diharapkan mampu mengendalikan dan mengarahkan pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian daerah otonom, serta pembentukan daerah persiapan matang sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemekaran tanpa pengendalian dikhawatirkan berdampak negatif terhadap efektifitas Pemerintah, kualitas pelayanan publik, dan kondisi keuangan negara. Soalnya, hampir semua DOB mengandalkan sumber penerimaan APBD dari dana transfer dari Pemerintah, baik dalam bentuk dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun bagi hasil.
Selama ini peraturan yang berkenaan dengan DAU justru memberikan “insentif rasional” bagi daerah untuk memperoleh DAU. Dalam kurun waktu 1999-2009, telah ada 205 Daerah Otonom Baru (DOB) terdiri dari 7 (tujuh) Provinsi, 164 (seratus enam puluh empat) Kabupaten dan 34 (tiga puluh empat) Kota. Konsekuensi dari ledakan pemekaran selama 1999-2010 menyebabkan lonjakan beban APBN yang luar biasa.
Pada 2003, pemerintah pusat harus menyediakan DAU Rp1,33 triliun bagi 22 daerah otonom baru hasil pemekaran yang dilakukan pada 2002. Jumlah tersebut melonjak dua kali lipat pada tahun 2004, di mana pemerintah harus mentransfer Rp2,6 triliun alokasi DAU bagi 40 DOB. Pada tahun 2010, pemerintah mengucurkan dana Rp47,9 triliun sebagai DAU untuk DOB.
Kondisi tersebut menunjukkan beban keuangan Negara semakin bertambah sebagai akibat lemahnya daya dukung keuangan dari sebagian besar DOB.
Aspirasi pemekaran semakin deras dan sulit dibendung, sehingga Presiden RI menyatakan di depan sidang Paripurna DPR-RI pada tanggal 3 September 2009 kebijakan moratorium pemekaran daerah sampai adanya evaluasi secara menyeluruh atas hasil pemekaran daerah selama ini.
Untuk itulah, Pemerintah bersama Kemitraan merumuskan Desartada hingga 2025 untuk membangun struktur tata kelola kewilayahan yang bersifat lebih disiplin.
Dokumen Desartada secara resmi telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, dan disampaikan pada rapat kerja antara Pemerintah dengan Komisi II DPR-RI pada 21 September 2010 lalu.
Sumber: http://nasional.vivanews.com/news/read/215544-pemekaran-daerah-bebani-apbn
Kenaikan Gaji Pejabat Masih Finalisasi
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, kenaikan gaji pejabat negara belum akan diputuskan dalam waktu dekat karena masih dalam proses finalisasi, tapi kenaikan gaji pegawai negeri sipil golongan I hingga golongan IV akan dimulai per 1 April 2011 sebesar 10-15 persen.
Kenaikan gaji pejabat negara ditujukan untuk menghapuskan honorarium yang berbeda-beda agar tunjangan penghasilan yang diterima lebih konsisten dan sederhana. Terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil golongan I hingga golongan IV, Menkeu mengatakan, hal tersebut merupakan kenaikan gaji pokok, tidak termasuk honorarium dan tunjangan penghasilan.
Namun, ia memprediksi, dengan adanya kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2011 akan membuat adanya peningkatan belanja konsumsi dan belanja modal.
Mantan Bupati Lampung Tengah Ditahan
Polda Lampung resmi menahan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, Kamis (24/3/2011) pukul 20.00 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB di ruang Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung.
Andy diduga terlibat kasus korupsi dana APBD senilai Rp 28 miliar dan resmi ditahan dengan tuduhan melanggar pasal 2, 3 dan 5, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andy juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron dengan nomor DPO/08/III/2011/subditIV/Ditrekrimsus tanggal 3 Maret 2011, sehingga dikhawatirkan melarikan diri, dan tidak kooperatif.
Sumber: http://regional.kompas.com/read/2011/03/25/0621321/Polda.Tahan.Mantan.Bupati.Lampung.Tengah
Gubernur Sumut Diberhentikan Sementara
Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah diterima Kemdagri pada Selasa (22/3/2011). Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Rabu (23/3/2011). Gubernur Sumut Syamsul Arifin resmi diberhentikan sementara karena telah berstatus sebagai terdakwa terkait dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat.
Keppres tersebut juga menetapkan Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur Sumut. Kapuspen mengatakan Kemdagri dalam waktu dekat akan memanggil Gatot guna memberikan pengarahan dan pemantapan dari Mendagri.
Syamsul didakwa melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
Dalam dakwaan itu, Syamsul diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Buyung Ritonga (Kepala Pemegang Kas Pemkab Langkat), Surya Djahisa (Kepala Bagian Keuangan), Aswan Sufri (Pelaksana Tugas Kepala Bagian Keuangan), dan Taufik. Atas perbuatan itu, negara dirugikan sekitar Rp 98,7 miliar.
Sumber: http://regional.kompas.com/read/2011/03/23/22200799/Gubernur.Sumut.Diberhentikan.Sementara



