Manajemen Pemerintahan
BLUD, Status Baru RSUD dr. Soegiri Lamongan
Pada tanggal 9 September 2009, RSUD dr. Soegiri Lamongan resmi menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Sebelumnya, sebagai salah satu SKPD, RSUD memiliki kesamaan dengan SKPD-SKPD lainnya di Kabupaten Lamongan. Konteks sama di sini mencakup pengelolaan keuangan, mekanisme pertanggungjawaban, struktur organisasi, dan aspek lainnya. Semenjak menerapkan PPK-BLUD, RSUD memperoleh fleksibilitas pengelolaan keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Tujuan utamanya adalah agar terjadi peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat.
Sebagai sebuah BLUD, RSUD dr. Soegiri menghadapi berbagai tantangan besar, salah satunya adalah adalah pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan. Status hukum BLUD tidak terpisah dari pemerintah daerahnya. Salah satu konsekuensi dari hal ini adalah adanya keharusan untuk menggabungkan laporan keuangan BLUD dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, BLUD harus menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagaimana diatur oleh PP No. 24/2005.
Desentralisasi dan Implikasinya
Indonesia telah melalui proses reformasi politis dan administratif yang sangat pesat sejak tahun 1998. Salah satu komponen reformasi ini adalah perubahan dari bentuk pemerintahan yang sentralistis menjadi terdesentralisasi. Istilah desentralisasi sendiri terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:
| 1. | Dekonsentrasi Dekonsentrasi dapat juga disebut sebagai desentralisasi administratif. Istilah ini mengacu pada desentralisasi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat tersebut diwujudkan dengan menempatkan seseorang (utusan pemerintah pusat) di pemerintahan suatu daerah untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangga daerah tersebut. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pemerintah pusat secara tidak langsung tetap memiliki pengaruh yang kuat di pemerintahan suatu daerah melalui utusan tadi. |
| 2. | Delegasi Ini merupakan mekanisme penyerahan beberapa fungsi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Di Indonesia, delegasi dikenal dengan nama Tugas Pembantuan. Tugas Pembantuan tersebut diberikan untuk aktivitas-aktivitas fisik, seperti pengadaan aset dan konstruksi fasilitas fisik. |
| 3. | Devolusi Devolusi dikenal sebagai desentralisasi politik yang konteksnya mengacu pada pemberian kuasa atau urusan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Daerah pun mendapatkan beberapa kewenangan penting seperti terkait perpajakan dan pelayanan dasar. Pertimbangan utama dari devolusi adalah pemberdayaan masyarakat dengan memberikan hak kepada konstituen lokal untuk menentukan pemerintahan mereka sendiri. Dengan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengelola kesejahteraan mereka dengan lebih baik. Devolusi adalah elemen utama, walaupun bukan satu-satunya, dalam desentralisasi di Indonesia. |
Desain desentralisasi Indonesia yang ditetapkan melalui UU 22/1999 dan UU 32/2004 menggabungkan tujuan-tujuan politik dan ekonomi. Tujuan ekonomi yang hendak dicapai melalui desentralisasi adalah mewujudkan kesejahteraan melalui penyediaan pelayanan publik yang lebih merata dan memperpendek rentang antara penyedia pelayanan publik dan masyarakat lokal. Sedangkan tujuan politik desentralisasi adalah demokratisasi pemerintahan daerah melalui pertanggungjawaban langsung kepala daerah kepada konstituen mereka di daerah terkait.
Sejalan dengan tuntutan demokratisasi, sejak 2004 pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD dilakukan secara langsung. Pelaksanaan demokrasi secara langsung tersebut menimbulkan komplikasi baru dalam tata kepemerintahan negara kesatuan karena belum ada kesamaan pandangan kepada siapa pemerintah daerah bertanggung jawab: Kepada pemerintah pusat sebagai sumber kekuasaan dan kewenangan pemerintahan atau kepada pemilih lokal sebagai sumber kekuasaan politik?
Peran ganda gubernur, yaitu sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat, serta keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh gubernur dan pemerintah propinsi adalah dua masalah utama yang perlu ditangani. Permasalahan ini terkait pula dengan adanya kebutuhan akan kejelasan hubungan kewenangan yang efektif antara pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten/ kota, serta dengan penyediaan sumber daya untuk gubernur dan pemerintah propinsi agar dapat melaksanakan tugas-tugas mereka.
Pilihan-pilihan untuk memperjelas peran gubernur dan pemerintah propinsi berkisar antara dua titik ekstrim: gubernur sebagai kepala daerah otonom yang dipilih langsung dan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dan dipilih oleh presiden. Pilihan-pilihan tersebut mengindikasikan adanya kebutuhan untuk memberikan kewenangan anggaran bagi pemerintah propinsi terkait hubungannya dengan pemerintah kota/kabupaten. Kewenangan anggaran ini pun kemudian menjadi penting, salah satunya agar gubernur dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada pemerintah kota/kabupaten dalam memperbaiki kualitas layanan publik.
PNS dan Sistem Pensiunnya
Harus diakui bahwa PNS masih menjadi profesi yang paling diminati oleh kebanyakan orang Indonesia. Kemungkinan besar, alasan seseorang memilih menjadi PNS adalah kepastian masa tua yang cukup terjamin melalui sistem pensiun yang diberlakukan.
Pensiun ini sendiri merupakan penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang mantan pegawai yang sudah tidak bekerja lagi dalam rangka membiayai hidupnya. Pensiun juga dianggap sebagai balas jasa atas pengabdian mantan pegawai negeri sipil pada negara. Hak atas pensiun diberikan bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS jika hingga saat pemberhentiannya ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun. Aturan umumnya seperti itu, tetapi ada kasus-kasus khusus yang memungkinkan PNS mendapatkan hak pensiun walaupun belum memenuhi syarat tersebut.



