Wednesday Feb 22

Akuntansi

Penyusutan Aset Tetap

Wednesday, 08 February 2012 09:09
Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Penyusutan adalah penyesuaian nilai secara terus menerus sehubungan dengan penurunan kapasitas suatu aset, baik penurunan kualitas, kuantitas, maupun  nilai. Penurunan kapasitas terjadi karena aset digunakan dalam operasional suatu entitas. Penyusutan dilakukan dengan mengalokasikan biaya perolehan suatu aset menjadi beban penyusutan secara periodik sepanjang masa manfaat aset.

Penyusutan dilakukan agar nilai wajar suatu aset dapat diketahui. Tanpa penyusutan, nilai aset tetap dalam neraca akan lebih saji (overstated). Dalam bultek SAP No. 5 tentang penyusutan disebutkan bahwa adanya penyusutan dimaksudkan untuk menggambarkan penurunan kapasitas dan manfaat yang diakibatkan pemakaian aset tetap dalam kegiatan pemerintahan.

Tidak semua aset perlu disusutkan karena tidak semua jenis aset mangalami penurunan nilai. Beberapa jenis aset justru dapat meningkat nilainya seiring waktu. Aset-aset yang memerlukan penyusutan adalah aset yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun dan mengalami penurunan nilai. Dengan demikian, penyusutan hanya dilakukan terhadap aset tetap selain tanah.

Metode Penyusutan

Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk menghitung penyusutan suatu aset. Metode yang paling umum dan paling sederhana adalah metode garis lurus (straight line). Metode garis ini menghitung penurunan nilai aset dengan rumus:

Misalkan harga sebuah laptop adalah Rp. 5.000.000. Diestimasikan bahwa laptop ini dapat digunakan dengan baik selama 3 tahun. Setelah masa manfaatnya habis, laptop tersebut diharapkan dapat terjual dengan harga Rp. 500.000 (estimasi nilai sisa). Jika laptop ini disusutkan menggunakan metode gari lurus, maka besarnya beban penyusutan adalah Rp. 1.500.000 per tahun. Nilai buku (carrying value) dari laptop selama masa manfaatnya dapat dilihat pada gambar berikut:

Cara lain untuk menghitung beban penyusutan adalah menggunakan metode akselerasi. Yang termasuk dalam metode ini adalah Sum of the Year’s Digits dan Declining Balance. Kedua jenis metode ini lebih konservatif dan lebih akurat pada beberapa kondisi. Kedua metode tersebut mengasumsikan bahwa sebuah aset kehilangan sebagian besar “nilai”nya di tahun-tahun pertama penggunaannya.

Untuk menghitung penyusutan dengan metode Sum of the Year’s Digits digunakan rumus sebagai berikut:

dimana n adalah estimasi masa manfaat aset.

Dengan menggunakan ilustrasi yang sama dengan sebelumnya, beban penyusutan per tahun yang dihitung dengan metode Sum of the Years Digits dapat dilihat pada table berikut:

Metode akselerasi yang lainnya adalah Declining Balance atau Double Delining Balance. Untuk menghitung penyusutan dengan metode ini, digunakan rumus:

dimana n adalah estimasi masa manfaat aset.

Dengan menggunakan ilustrasi yang sama dengan sebelumnya, beban penyusutan per tahun yang dihitung dengan metode double declining balance dapat dilihat pada table berikut:

Beban penyusutan pada tahun ketiga disesuaikan jumlahnya, sehingga nilai buku di akhir tahun ketiga adalah Rp. 500.000, sesuai dengan estimasi nilai sisa yang diinginkan. Selama tiga tahun pemakaian, nilai buku dari laptop tersebut dapat dilihat pada bagan berikut:

Dengan metode sum of the year digits dan double declining, nilai beban penyusutan sangat besar di tahun-tahun awal dan semakin menurun ketika masa manfaat aset akan habis.

Selain ketiga metode yang telah dibahas di atas, ada satu lagi metode yang dapat digunakan untuk menghitung penyusutan, yaitu metode unit produksi. Metode ini paling tepat digunakan jika unit manfaat dari aset bersifat spesifik dan terkuantifikasi.

Metode penyusutan apa yang sebaiknya dipilih sangat bergantung dari sifat, karakteristik, dan intensitas pemanfaatan aset tetap yang akan disusutkan. Jika intensitas pemanfaatan bersifat menurun dalam artian pemanfaatan di masa awal pengabdian aset tetap lebih intensif daripada di akhir, maka perhitungan penyusutan yang lebih logis dan proporsional dapat dilakukan dengan metode saldo menurun berganda. Jika unit manfaat bersifat spesifik dan terkuantifikasi, maka perhitungan penyusutan dapat dilakukan dengan memakai metode unit produksi. Akan tetapi jika intensitas pemanfaatan selama masa manfaat kurang spesifik dan tidak terkuantifikasi, maka perhitungan penyusutan yang lebih logis dan proporsional dapat dilakukan dengan memakai metode garis lurus.

Pencatatan Penyusutan

Dalam akuntansi berbasis akrual, penyusutan dicatat sebagai beban. Pencatatan ini umumnya dilakukan setiap akhir periode. Adanya penyusutan tersebut akan mengurangi nilai aset tetap. Pengurangan nilai ini ditampung dalam suatu akun yang bernama “akumulasi penyusutan”, yang merupakan contra account dari aset tetap. Berikut adalah penjurnalan penyusutan:

Beban Penyusutan

xx

 

Akumulasi Penyusutan

 

xxx

 

Sedangkan dalam akuntansi pemerintah yang berbasis kas menuju akrual, penyusutan ini dicatat sebagai pengurangan ekuitas dana, yaitu “Diinvestasikan dalam aset tetap”. Jurnal untuk mencatat penyusutan dalam akuntansi berbasis kas menuju akrual adalah sebagai berikut:

Diinvestasikan dalam aset tetap

xxx

 

Akumulasi Penyusutan

 

xxx

Berkenalan dengan PP 71

Wednesday, 25 January 2012 03:05
Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Terbitnya PP 71/2010 tentang SAP Berbasis Akrual membuat kita para aktivis keuangan daerah mau tak mau harus membuka mata akan hal baru tersebut. Sebenarnya, dikatakan wacana baru sekali juga mungkin tidak, karena terbitnya PP 71/2010 ini merupakan amanat UU 17/2003 yang sejak lama merencanakan perubahan basis SAP menjadi akrual.

Apa sih bedanya basis akrual dengan basis kas?

Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan mendasar sebelum kita membahas hal yang lebih lanjut. Akuntansi berbasis akrual merupakan suatu basis dimana transaksi dan peristiwa dicatat berdasarkan substansi kejadiannya, bukan semata berdasar masuk atau keluarnya kas. Contoh mudahnya, saat kita membeli suatu barang (katakanlah handphone) kepada teman kita dengan cara berhutang, sejatinya menurut basis akrual hal tersebut sudah diakui sebagai beban. Kita sudah mengakui adanya hutang karena transaksi perpindahan kepemilikan handphone sudah terjadi namun belum ada kas yang dikeluarkan untuk membayarnya. Berbeda dengan basis kas, dimana belanja baru diakui saat kita membayar handphone tersebut ke teman kita suatu saat nanti.

Sekarang mari kita kembali ke PP 71/2010. Walaupun konsepnya ialah SAP berbasis akrual, namun bisa dikatakan basis ini juga tidak menerapkan arual secara penuh. Hmm…mengapa demikian? Hal ini karena anggaran pemerintah yang (masih) dibuat dengan basis kas otomatis membuat pelaporan realisasi anggaran (yang merupakan salah satu laporan wajib) juga disusun dan disajikan berdasarkan basis kas. Namun jika suatu saat nanti anggaran pemerintah dibuat dengan basis akrual, maka penyusunan dan penyajiannya pun akan menggunakan basis akrual dan jika saat itu benar-benar akan tiba, baru bisa dikatakan bahwa kita telah menerapkan basis akrual secara penuh.

Hal tersebut diungkapkan dalam paragraf 44 Kerangka Konseptual PP 71/2010:

Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas…. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.

 

Kapan harus diterapkannya?

Di dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa dalam hal entitas pelaporan belum dapat menerapkan SAP ini, maka entitas dapat masih boleh menerapkan SAP berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010, yang artinya paling lambat pada Tahun Anggaran 2015 pemerintah pusat maupun daerah sudah harus menerapkan SAP ini. Namun, apabila ada pemerintah daerah yang ingin menerapkan basis akrual tersebut lebih cepat dari waktu maksimal yang diberikan, tentu saja diperbolehkan. Hal ini sebenarnya juga akan membantu daerah membiasakan diri dengan basis dan peraturan baru ini. Sehingga, ketika tahun 2015 tiba dan kewajiban menerapkan tersebut muncul, pemerintah daerah tidak lagi terlalu kaget dan sudah memiliki bekal persiapan yang lebih matang.

Basis Akuntansi Pemerintah

Wednesday, 25 May 2011 02:11
Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Seperti kita ketahui bersama, saat ini basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah kita adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Hal ini secara jelas diatur dalam PP 24 Tahun 2005 Tentang SAP. Dengan basis cash toward accrual ini, sudut pandang yang digunakan tetap kas tetapi akan menghasilkan neraca yang lengkap -meliputi seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas- dengan menggunakan jurnal kolorari.

Sementara itu, Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemakaian akuntansi dengan basis akrual penuh. Pada pasal 36 dalam UU tersebut, ditetapkan bahwa masa transisi dari penggunaan kas menuju akrual ke akrual penuh adalah lima tahun sejak ditetapkan, atau dengan kata lain, tahun anggaran 2008 pemerintah sudah harus menggunakan basis akrual penuh. Kenyataannya, sampai tahun 2010 berakhir, pemerintah belum juga melaksanakan amanat ini.

Akuntansi berbasis akrual memang dianggap ideal karena memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan suatu organisasi jika dibandingkan dengan akuntansi berbasis kas. Namun, untuk menerapkannya, kajian dan strategi komprehensif sangat perlu dilakukan karena akan memengaruhi banyak hal di samping perubahan teknik akuntansi yang pasti terjadi.

Lalu, bagaimana sikap pemerintah mengenai ini? Pemerintah dan DPR telah membuat kesepakatan dengan pertimbangan kondisi faktual di lapangan bahwa implementasi akuntansi berbasis akrual dilaksanakan secara bertahap terhitung sejak 2009 sebelum dilaksanakan secara penuh baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tahun 2015.

Tahapan transisi ini dimulai dengan dicantumkannya pernyataan dalam UU 41 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009, yaitu bahwa pemerintah harus menyajikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) berbasis akrual selain berbasis kas pada tahun anggaran 2009. Selain itu, Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) juga telah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) SAP berbasis akrual yang telah melalui due process antara lain Public Hearing dan Limited Hearing.

Pelaksanaan Basis Akrual di Dunia

Pada mulanya, untuk melaksanakan aktivitas sektor publik, berbagai negara masih menggunakan basis kas. Kemudian, di awal tahun 1990-an, mulai muncul laporan keuangan dan anggaran yang menggunakan basis akrual pertama di dunia, yaitu di New Zealand. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan besar dalam penggunaan basis akuntansi, yaitu dari basis kas menuju (menjadi) basis akrual di negara-negara anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development).

Namun demikian, tingkat penerapan basis akrual di negara-negara tersebut berbeda-beda. Hongaria menggunakan basis kas penuh. Austria memperkenalkan basis akuntansi akrual sebagian. Pemerintah Austria mengakui aktiva tanpa penyusutan, sementara pendapatan dan pengeluaran diakui secara akrual. Dua negara di Eropa Timur; Ceko dan Lithuania, menggunakan akuntansi akrual untuk aktiva tetap dan investasi, tetapi tidak untuk pendapatan pajak mereka.

Negara-negara lain mengalami perjalanan cukup panjang terkait penggunaan basis akuntansi mereka. Inggris, misalnya. Negara ini menggunakan basis akrual sejak awal abad ke-19, lalu mereka beralih ke basis kas pada tahun 1866, kemudian kembali ke basis akrual tahun 1990-an. Basis akrual di tahun 1990-an ini diterapkan pada tingkat pusat dan sub-tingkat pusat melalui British National Health Service.

Di Amerika Serikat, basis akrual berlaku di tingkat pusat sejak tahun 1997. Di tingkat lokal sendiri, proses perubahan basis dari kas menjadi akrual masih berjalan. Negara Jerman menerapkan basis akrual pada level pemerintah lokal setelah tahun 2000, kemudian diikuti beberapa negara bagian federal (Berlin, Bremen, Hamburg) di tahun 2005. Hingga kini belum ada pertimbangan untuk mengubah basis akuntansi di pemerintah tingkat pusat. Sementara itu, sejak tahun 2000, Italia menggunakan basis akrual penuh untuk tingkat lokal dan tidak ada konsideran untuk di tingkat pusat.

Akuntansi akrual yang diterapkan oleh masing-masing negara dapat mempunyai format yang berbeda-beda karena ada yang menerapkannya berdasarkan International Public Sector Accounting Standards (IPSAS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), maupun Comparative International Accounting Research (CIGAR).

Sejauh ini, negara-negara yang telah menggunakan akuntansi serta penganggaran dengan basis akrual penuh adalah Australia, Selandia Baru, Belanda, Swedia, serta Swiss. Negara-negara yang telah mengadopsi akuntansi akrual penuh tetapi memilih untuk melakukan penganggaran berbasis kas adalah Kanada (sementara ini, pemerintah federal mengadopsi anggaran kas sedangkan beberapa provinsi Kanada telah mengadopsi penganggaran akrual), Jepang, Amerika Serikat, Italia, Inggris, dan Portugal (akrual menyediakan informasi tambahan bersama dengan anggaran).

Sedangkan negara-negara yang masih dalam proses untuk pindah ke akuntansi akrual adalah Perancis, Kepulauan Fiji, Indonesia, Republik Rakyat Cina, Filipina, Republik Korea, Sri Lanka, serta Mongolia. Penerapan basis akuntansi di negara-negara di dunia memang bervariasi, tetapi yang terpenting adalah esensi akuntansi sendiri, yaitu untuk memberikan informasi yang relevan bagi para pemangku kepentingan.

Strategi Penerapan Basis Akrual Secara Penuh di Indonesia

Monday, 14 February 2011 03:00
Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Secara yuridis, keluarnya PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Akrual mengubah haluan basis akuntansi pemerintahan Indonesia dari kas menuju akrual menjadi akrual penuh. Sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, implementasi basis akrual ini akan dilaksanakan secara bertahap hingga implementasi penuhnya di tahun 2015.

Untuk mengimplementasikan secara penuh pada tahun 2015 nanti, tentu pemerintah kita memerlukan strategi. Prasyarat pelaksanaan strategi terbagi atas dua kondisi dasar, yaitu necessary condition dan sufficient condition. Necessary condition adalah prasyarat yang dibutuhan agar suatu kondisi dapat tercapai. Setelahnya, pemerintah dapat mengembangkan beberapa hal sehingga kondisinya bisa berubah menjadi kondisi yang mencukupi (sufficient condition).

Read more: Strategi Penerapan Basis Akrual Secara Penuh di Indonesia