Monday May 21

Polling

Bagaimana penerapan akuntansi pemerintahan di pemerintah daerah anda ?





Results

Artikel

Basis Akuntansi Pemerintah

Seperti kita ketahui bersama, saat ini basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah kita adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Hal ini secara jelas diatur dalam PP 24...

Medina Multi Mitra - Membangun Kapasitas Pemerintah Daerah

Audit Keuangan Negara: Pendahuluan

Monday, 16 April 2012 03:08
Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Audit merupakan proses yang pemeriksaan yang akan kita temui dalam dunia keuangan, baik dalam sektor swasta maupun sektor publik. Menurut Mulyadi, audit merupakan suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi,dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataantersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian haisl-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemeriksaan didefinisikan sebagai suatu proses mengidentifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan, informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dijelaskan dalam UU No.17 Tahun 2003, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Hal ini memposisikan keuangan Negara sebagai salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang memberikan manfaat penting guna mewujudkan tujuan Negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera seperti yang telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. Karena itu, aspek akuntabilitas dan transparansi atas pengelolaan keuangan Negara menjadi sangat penting. Kebutuhan pemeriksaan atau audit atas keuangan negara oleh lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan professional meningkat seiring dengan pencapaian tujuan Negara dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab yang bersih dan bebas dari KKN.

Secara umum tujuan audit atas adalah sebagai bentuk penilaian atas pengendalian, penilaian atas kinerja, dan membantu manajemen entitas pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan. Penilaian atas pengendalian berfokus pada upaya untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbukti efektif serta mencapai tujuan entitas. Penilaian atas kinerja berfokus untuk melakukan penilaian atas efektifitas, efisiensi, dan ekonomis atas kinerja entitas pemerintahan, informasi yang dihasilkan nantinya menjadi salah satu sumber informasi bagi manajemen entitas untuk meningkatkan kinerja entitas pemerintahan. Audit diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi atas suatu tindak perbaikan yang diperlukan bagi entitas pemerintah.

Secara umum tidak ada perbedaan mendasar pada proses (metodologi) dan teknik audit pada audit sektor pemerintahan dan audit sektor Komersil. Namun kita dapat melihat perbedaan audit Sektor Komersil  dengan audit sektor pemerintahan terletak pada 3 aspek:

  1. Pengguna Audit

Audit  di sektor komersial dilakukan pada organisasi atau perusahaan milik swasta yang bergerak dalam produksi barang dan jasa untuk mencari laba. Audit menjadi kebutuhan bagi para pemegang kepentingan dalam suatu organisasi pencari laba baik pihak internal (mencakup serikat buruh dan manajemen) maupun eksternal (mencakup pemegang saham, pemerintah, masyarakat, dll).

Sedangkan Audit di sektor publik-Pemerintahan dilakukan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba, seperti sektor pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, kementerian, dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab keuangan Negara.

 

  1. Regulasi

Dalam sektor Komersial harus mengikuti aturan Bapepam. Hanya saja kepatuhan atas peraturan tidak menjadi dominasi latar belakang perusahaan melakukan pelaporan keuangan. Standar Akuntansi yang dipegang dalam sektor komersil adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dengan standar audit Standar Pemeriksaan Akuntan Publik.

 

Sedangkan segala kegiatan dalam Sektor Pemerintahan harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan, sehingga Audit Sektor Pemerintahan juga sangat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang harus diaudit dan yang dilaporkan dalam laporan audit. Standar akuntansi yang dijadikan dalam sektor pemerintahan mengacu pada Pernyataaan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan standar Audit berupa Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

 

  1. Fungsi dan Tujuan Audit

Audit sektor Komersil memiliki tujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang terjadi karena kekeliruan maupun kecurangan.

Audit Sektor pemerintahan memiliki tujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Negara dan pengelolaan keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.Audit Sektor Pemerintahan sangat menekankan aspek ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan Dana Bergulir dan Permasalahannya

Tuesday, 06 March 2012 02:34
Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Dalam rangka usaha mengembangkan ekonomi masyarakat menengah kebawah, pemerintah melakukan penyaluran dana bergulir kepada masyarakat. Mengutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2009, dinyatakan bahwa dana bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian negara/lembaga/satuan kerja badan layanan umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada dibawah pembinaan kementerian negara/lembaga. Pemberian dana bergulir tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat tetapi juga dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Kerja yang ada di pemerintah daerah tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana bergulir menemui cukup banyak masalah dan tantangan. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (Bultek- SAP) Nomor 7 tentang dana bergulir mengungkapkan setidaknya ada 6 permasalahan dalam pengelolaan dana bergulir, yakni:

  1. Kinerja pelayanan dan keuangan dana bergulir rendah dan tidak dapat diukur dengan jelas. Dana bergulir merupakan dana yang berasal dari APBN/APBD, sehingga keberhasilan penyaluran dana bergulir harus bisa diukur dengan jelas dan harus sesuai dengan tujuan utama pemberian dana bergulir yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  2. Rendahnya produktivitas dana bergulir yang disebabkan oleh masalah internal UMKM. Produktivitas yang rendah dari dana bergulir menyebabkan penyalurannya terhambat sehingga tujuan utama tidak tercapai. Untuk itu, perlu adanya pembinaan kepada UMKM agar dapat memanfaatkan dana bergulir secara efektif.
  3. Pengelolaan dana bergulir pada pemerintah daerah masih beragam. Pola penyaluran dana bergulir yang masih beragam juga mempengaruhi pengawasan dan pengelolaan dana bergulir tersebut. Penyaluran dana bergulir melalui koperasi atau lembaga lain diluar lembaga pemerintahaan tentunya dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat sehingga penyalurannya dapat sesuai tujuan.
  4. Alokasi anggaran untuk dana bergulir beragam. Ada berbagai macam penganggaran dana bergulir yang dilakukan, mulai dari belanja sosial, belanja hibah, belanja subisidi dan lain sebagainya. Proses penganggaran yang salah akan mempengaruhi proses pelaporan dari dana bergulir tersebut.
  5. Entitas akuntansi dan pelaporan beberapa dana bergulir tidak jelas. Selama ini masih terjadi kebingungan (terutama dalam pemerintah daerah) terkait dimakah dana bergulir tersebut harus dilaporkan; apakah pada SKPD atau pada PPKD.
  6. Akuntansi dan pelaporan dana bergulir belum sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan Standar Akuntansi Pemerintah. Akibat dari permasalahan ini banyak dana bergulir yang tidak masuk ke dalam laporan keuangan pemerinta,h terutama sekali di pemerintah daerah.

Berdasarkan permalasahan-permasalahan di atas, maka dibutuhkan peraturan yang jelas untuk mengatur dana bergulir ini, terutama pada pemerintah daerah.  Peraturan tersebut harus mengatur mulai dari penganggaran, penyaluran dan pengelolaan, serta pengawasan dan pertanggungjawabannya yang dilakukan melalui proses akuntansi. Dengan adanya peraturan ini, pada level pemerintah daerah diharapkan tujuan dari penyaluran dana bergulir dapat tercapai sesuai harapan.

PBB Pedesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah

Monday, 27 February 2012 02:21
Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebelum UU 28/2009 terbit, PBB merupakan jenis pajak pusat. Dialihkannya PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah. Karena pada dasarnya, meskipun tergolong sebagai pajak pusat pada masa tersebut, namun hampir keseluruhan dari penerimaan pajak dari sektor ini diserahkan kepada daerah. Dengan dijadikannya PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah, penerimaan ini akan diakui sebagai Pendapatan Asli Daerah.

PBB Pedesaan dan Perkotaan dalam UU 28/2009 didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek pajak PBB yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan; melayani kepentingan umum yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; yang berupa hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani hak; digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat; serta objek pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tidak dikenakan PBB Pedesaan dan Perkotaan.

PBB Pedesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB P2 wajib dibayarkan oleh setiap orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Besar pajak yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

 

 

Dimana:

  • PBB P2           : Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
  • Tarif                : Maksimal 0.3% tergantung kebijakan tiap daerah.
  • NJOP               : Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh DJP / Pemda.
  • NJOPTKP        : NJOP tidak kena pajak yang besarnya minimal 10 juta rupiah per subjek pajak (tergantung kebijakan tiap daerah).

Jika NJOP < NJOPTKP, maka wajib pajak tidak perlu membayar PBB P2.

 

Contoh Perhitungan PBB P2:

Ibu Hanum memiliki tanah seluas 1000 m2 dengan bangunan diatasnya seluas 300 m2 di daerah Pesona. Diketahui NJOP yang ditetapkan pada daerah tersebut adalah sebesar Rp. 100.000/m2 untuk tanah dan Rp. 1.000.000/m2 untuk bangunan, dengan tarif PBB P2 sebesar 0.2% dan NJOPTKP sebesar Rp. 25.000.000. Hitunglah berapa nilai PBB P2 yang harus dibayarkan oleh ibu Hanum.

 

Jawab:

PBB P2           = Tarif x (NJOP – NJOPTKP)

= 0.2% x ((1000 x 100.000) + (300 x 1.000.000) – 25.000.000)

= 0.2% x (100.000.000 + 300.000.000 – 25.000.000)

= 0.2% x (375.000.000)

= 750.000

Jadi, nilai PBB P2 yang harus dibayarkan oleh ibu Hanum adalah sebesar Rp. 750.000,-.

Slide Medina

Anda Pengunjung Ke

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini1
mod_vvisit_counterKemarin11
mod_vvisit_counterMinggu Ini1
mod_vvisit_counterBulan Ini219
mod_vvisit_counterKeseluruhan7990