Saturday Jan 28

Artikel

article thumbnailPenerapan Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah

Dalam rangka meningkatkan kualitas penganggaran di Pemerintah Daerah, khususnya untuk mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran serta menciptakan proses pembangunan yang berkesinambungan, pemerintah melakukan terobosan dengan mengamanatkan penggunaan pendekatan Kerangka Pengeluaran...

Medina Multi Mitra - Membangun Kapasitas Pemerintah Daerah

Berkenalan dengan PP 71

Wednesday, 25 January 2012 03:05
Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Terbitnya PP 71/2010 tentang SAP Berbasis Akrual membuat kita para aktivis keuangan daerah mau tak mau harus membuka mata akan hal baru tersebut. Sebenarnya, dikatakan wacana baru sekali juga mungkin tidak, karena terbitnya PP 71/2010 ini merupakan amanat UU 17/2003 yang sejak lama merencanakan perubahan basis SAP menjadi akrual.

Apa sih bedanya basis akrual dengan basis kas?

Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan mendasar sebelum kita membahas hal yang lebih lanjut. Akuntansi berbasis akrual merupakan suatu basis dimana transaksi dan peristiwa dicatat berdasarkan substansi kejadiannya, bukan semata berdasar masuk atau keluarnya kas. Contoh mudahnya, saat kita membeli suatu barang (katakanlah handphone) kepada teman kita dengan cara berhutang, sejatinya menurut basis akrual hal tersebut sudah diakui sebagai beban. Kita sudah mengakui adanya hutang karena transaksi perpindahan kepemilikan handphone sudah terjadi namun belum ada kas yang dikeluarkan untuk membayarnya. Berbeda dengan basis kas, dimana belanja baru diakui saat kita membayar handphone tersebut ke teman kita suatu saat nanti.

Sekarang mari kita kembali ke PP 71/2010. Walaupun konsepnya ialah SAP berbasis akrual, namun bisa dikatakan basis ini juga tidak menerapkan arual secara penuh. Hmm…mengapa demikian? Hal ini karena anggaran pemerintah yang (masih) dibuat dengan basis kas otomatis membuat pelaporan realisasi anggaran (yang merupakan salah satu laporan wajib) juga disusun dan disajikan berdasarkan basis kas. Namun jika suatu saat nanti anggaran pemerintah dibuat dengan basis akrual, maka penyusunan dan penyajiannya pun akan menggunakan basis akrual dan jika saat itu benar-benar akan tiba, baru bisa dikatakan bahwa kita telah menerapkan basis akrual secara penuh.

Hal tersebut diungkapkan dalam paragraf 44 Kerangka Konseptual PP 71/2010:

Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas…. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.

 

Kapan harus diterapkannya?

Di dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa dalam hal entitas pelaporan belum dapat menerapkan SAP ini, maka entitas dapat masih boleh menerapkan SAP berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010, yang artinya paling lambat pada Tahun Anggaran 2015 pemerintah pusat maupun daerah sudah harus menerapkan SAP ini. Namun, apabila ada pemerintah daerah yang ingin menerapkan basis akrual tersebut lebih cepat dari waktu maksimal yang diberikan, tentu saja diperbolehkan. Hal ini sebenarnya juga akan membantu daerah membiasakan diri dengan basis dan peraturan baru ini. Sehingga, ketika tahun 2015 tiba dan kewajiban menerapkan tersebut muncul, pemerintah daerah tidak lagi terlalu kaget dan sudah memiliki bekal persiapan yang lebih matang.

Slide Medina

Anda Pengunjung Ke

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini9
mod_vvisit_counterKemarin17
mod_vvisit_counterMinggu Ini76
mod_vvisit_counterBulan Ini344
mod_vvisit_counterKeseluruhan6629